Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak tegas aksi anarkis yang merebak di berbagai daerah. Instruksi ini dikeluarkan setelah pertemuan penting di kediaman Presiden di Bojongkoneng, Bogor, pada Sabtu (30/8).
Kapolri menjelaskan bahwa perintah Presiden sangat jelas, yaitu TNI dan Polri harus mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap tindakan anarkis.
Menurut Kapolri, demonstrasi yang terjadi dalam dua hari terakhir di sejumlah wilayah telah bergeser menjadi kerusuhan, dengan tindakan pembakaran gedung, perusakan fasilitas publik, hingga penyerangan terhadap markas. Kondisi ini dianggap telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan masuk ke ranah kriminal.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolri menegaskan bahwa TNI dan Polri akan segera turun ke lapangan untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Masyarakat dikabarkan mulai resah dan merasa takut akibat kerusuhan yang terjadi.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia mengajak semua pihak untuk menciptakan suasana aman dan damai, serta menyelesaikan masalah melalui musyawarah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolri juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara terukur demi menjaga ketertiban, stabilitas nasional, dan kepentingan seluruh masyarakat.