JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap demonstran yang melakukan tindakan anarkis.
Perintah tersebut disampaikan setelah pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas aksi massa yang berujung pada anarki. Dasar hukum untuk tindakan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bapak Presiden secara khusus memerintahkan saya dan Panglima TNI terkait tindakan-tindakan anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri, diminta mengambil langkah tegas sesuai undang-undang," jelas Kapolri.
Kapolri menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyampaikan pendapat. Tindakan anarkis seperti pembakaran dan perusakan fasilitas umum, serta penyerangan terhadap markas Brimob, merupakan pelanggaran pidana yang akan diproses hukum.
"Eskalasi dua hari terakhir menunjukkan kecenderungan tindakan anarkis di beberapa wilayah, seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan markas, dan tindakan lain yang melanggar hukum dan mengarah pada tindak pidana," ungkapnya.
TNI-Polri akan terus berupaya menjaga dan memulihkan keamanan yang sempat meresahkan masyarakat. Kapolri juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi dan senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami sampaikan agar masyarakat lebih tenang, karena kami menerima informasi tentang kegelisahan dan ketakutan. TNI-Polri akan segera mengambil langkah untuk memulihkan keamanan," kata Kapolri.
"Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan tokoh nasional untuk tetap menjaga persatuan di tengah situasi ini," pungkasnya.