Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis dalam Unjuk Rasa

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan penting kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan unjuk rasa yang berujung anarkis. Perintah tegas ini disampaikan dalam pertemuan di Bogor pada Sabtu, 30 Agustus 2025, yang membahas perkembangan situasi keamanan terkini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa unjuk rasa yang terjadi belakangan ini menunjukkan kecenderungan tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Tindakan tersebut meliputi pembakaran gedung dan fasilitas umum, serta penyerangan terhadap markas dan area publik. Kapolri menegaskan, tindakan anarkistis ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan mengarah pada tindak pidana.

Presiden Prabowo menekankan bahwa penyampaian pendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, kebebasan ini harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.

Menindaklanjuti arahan Presiden, TNI dan Polri diperintahkan untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan anarkistis sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Kapolri mengingatkan kembali bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, namun prosesnya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Scroll to Top