Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mereka mengumumkan daftar produk marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, sebagian besar produk tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat halal.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, setelah berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan kehalalan produk pangan yang beredar di masyarakat.
"Kami menemukan 9 produk makanan olahan yang mengandung unsur babi di pasaran Indonesia," tegas Ahmad dalam konferensi pers.
Penemuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium yang akurat untuk mendeteksi DNA dan/atau peptida spesifik porcine. BPJPH mengklaim bahwa laboratorium mereka memiliki tingkat ketelitian yang tinggi.
Dari 9 produk yang dinyatakan tidak halal, 7 di antaranya telah mengantongi sertifikat halal. BPJPH akan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, BPOM akan memberikan peringatan kepada produsen produk yang belum bersertifikat halal dan menginstruksikan mereka untuk menarik produk dari pasaran.
Berikut adalah daftar produk marshmallow yang terdeteksi mengandung babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi konsumen muslim di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan dan memastikan kehalalannya.