NasDem mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kursi DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Tak berselang lama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengikuti jejak serupa. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengumumkan pencopotan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari keanggotaan DPR RI.
Alasan penonaktifan keempat anggota dewan ini sama: pernyataan mereka terkait kenaikan tunjangan anggota DPR dinilai "mencederai perasaan rakyat". Hermawi Taslim menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.
Meskipun dinonaktifkan, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tetap berstatus sebagai anggota DPR. Lalu, apakah mereka masih berhak menerima gaji dan tunjangan?
Jawabannya: ya. Meskipun non-aktif, mereka masih akan menerima hak-hak keuangan sebagai anggota dewan. Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menjamin hak keuangan anggota DPR yang diberhentikan sementara.
Selain gaji pokok, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras. Bahkan, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 juga mendapatkan tunjangan rumah, mengingat tidak ada lagi fasilitas rumah jabatan.
Keputusan partai dan hak-hak yang tetap diterima oleh keempat anggota dewan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di benak publik.