Pemerintah Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang melarang siswa menggunakan ponsel pintar dan perangkat digital lainnya di ruang kelas. Aturan ini direncanakan berlaku mulai Maret 2026.
Keputusan ini diambil karena kekhawatiran pemerintah dan parlemen terhadap dampak negatif media sosial terhadap siswa. Penggunaan ponsel yang berlebihan dianggap menjadi masalah serius yang perlu ditangani.
Seorang anggota parlemen oposisi menyoroti masalah kecanduan media sosial di kalangan anak muda yang sudah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Banyak siswa yang kesulitan tidur karena terlalu lama menggunakan media sosial seperti Instagram, sehingga mata mereka terlihat merah karena kurang tidur.
Data dari Kementerian Pendidikan Korea Selatan mendukung kekhawatiran ini. Sebuah survei menunjukkan bahwa 37% siswa SMP dan SMA merasa bahwa media sosial telah memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Selain itu, sekitar 22% siswa merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial mereka.
Korea Selatan termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital yang sangat tinggi. Hampir seluruh warga negara memiliki ponsel dan terhubung ke internet. Tingkat kepemilikan ponsel pintar di Korea Selatan bahkan menjadi yang tertinggi di antara banyak negara lainnya.
Meskipun beberapa sekolah sudah memberlakukan pembatasan penggunaan ponsel, undang-undang baru ini akan membuat larangan tersebut berlaku secara nasional. Artinya, semua sekolah di Korea Selatan wajib menerapkan aturan ini.
Pemerintah memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu, seperti penggunaan ponsel untuk keperluan pendidikan atau bagi siswa penyandang disabilitas.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Beberapa kelompok advokasi pemuda menentang aturan ini, menilai bahwa larangan penggunaan ponsel di sekolah melanggar hak asasi anak.
Korea Selatan menjadi negara terbaru yang menerapkan larangan penggunaan ponsel di ruang kelas. Sebelumnya, Australia dan Belanda telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa.