Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto, usai pertemuan dengan para ketua umum partai politik pada Minggu (31/8/2025), mengumumkan sinyalemen perubahan signifikan dalam kebijakan tunjangan anggota DPR.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa pimpinan DPR telah menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi dan mencabut beberapa kebijakan yang selama ini menjadi sorotan publik. Salah satu poin penting adalah pemangkasan tunjangan anggota DPR dan penundaan kunjungan kerja ke luar negeri (moratorium).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap gejolak di masyarakat terkait besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR. Angka fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan menjadi salah satu pemicu utama kritikan.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh wakil rakyat ini?
Gaji pokok anggota DPR sebenarnya bervariasi, tergantung pada jabatannya. Acuan utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000.
Namun, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan yang diterima. Anggota dewan juga berhak atas berbagai tunjangan, yang juga disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR:
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Asisten Anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa (setiap bulan)
- Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
- Tunjangan Istri: 10% dari gaji pokok (bervariasi antara Rp 420.000 – Rp 504.000)
- Tunjangan Anak (untuk dua anak): 2% dari gaji pokok (bervariasi antara Rp 168.000 – Rp 201.600)
- Tunjangan Jabatan: Bervariasi (Anggota: Rp 9.700.000, Wakil Ketua: Rp 15.600.000, Ketua: Rp 18.900.000)
- Tunjangan Kehormatan: Bervariasi (Anggota: Rp 5.580.000, Wakil Ketua: Rp 6.450.000, Ketua: Rp 6.690.000)
- Tunjangan Komunikasi: Bervariasi (Anggota: Rp 15.554.000, Wakil Ketua: Rp 16.009.000, Ketua: Rp 16.468.000)
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
- Biaya Perjalanan Harian: Daerah Tingkat I (Rp 5.000.000), Daerah Tingkat II (Rp 4.000.000)
- Uang Representasi Daerah: Daerah Tingkat I (Rp 4.000.000), Daerah Tingkat II (Rp 3.000.000)
Selain tunjangan di atas, anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Rincian Fasilitas Anggota DPR:
- Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Kalibata: Rp 3.000.000 per tahun
- Fasilitas RJA Ulujami: Rp 5.000.000 per tahun
- Tunjangan Beras Pensiunan: Rp 30.900 per bulan
- Uang Pensiun (60% dari gaji pokok): Bervariasi (Ketua: Rp 3.024.000, Wakil Ketua: Rp 2.772.000, Anggota: Rp 2.520.000)
Dengan adanya sinyalemen pemangkasan tunjangan ini, publik tentu berharap akan ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran negara. Kita tunggu saja realisasinya.