Kompol dan Bripka Terancam Dipecat Terkait Insiden Mobil Rantis Lindas Affan Kurniawan

Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, dan Bripka Rohmat, pengemudi mobil rantis Brimob yang terlibat dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, menghadapi potensi pemberhentian tidak hormat (PTDH).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Setelah pemeriksaan mendalam dan analisis, kami mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori. Pertama, pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri dan berada di sebelah kiri pengemudi. Kedua, Bripka R, anggota Satuan Brimob PMJ yang bertindak sebagai pengemudi," jelas Agus.

Ancaman PTDH menanti pelaku pelanggaran berat.

Sementara itu, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang merupakan penumpang di bagian belakang mobil rantis, terancam sanksi berupa penempatan khusus (patsus) atau demosi/penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.

"Untuk kategori sedang, tuntutan dan keputusan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dapat berupa sanksi patsus, demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan. Semua ini didasarkan pada fakta yang terungkap dalam sidang KKEP," tambahnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara kasus ini dengan melibatkan pengawasan dari pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Scroll to Top