Jakarta, Indonesia – Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, kini tidak lagi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Situasi ini semakin rumit dengan kejadian perampokan di kediaman mewahnya di kawasan elit Jakarta Selatan pada hari Minggu, 31 Agustus 2025.
Sebelumnya, Eko menuai kecaman publik akibat video joget DJ di kantornya, terutama di tengah perdebatan mengenai tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR.
Eko Patrio, yang sebelumnya populer sebagai komedian, kini menjadi sorotan terkait kekayaannya sebagai pejabat negara.
Rincian Kekayaan Eko Patrio
Sebagai penyelenggara negara, Eko Patrio diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2 September 2024, total kekayaan Eko Patrio tercatat sebesar Rp 131,52 miliar, setelah dikurangi utang sebesar Rp 51,47 miliar.
Aset terbesar Eko berupa tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 166,03 miliar. Aset termahalnya adalah tanah seluas 694 meter persegi dengan bangunan 500 meter persegi di Jakarta Selatan, yang bernilai Rp 70 miliar. Selain itu, Eko juga melaporkan empat tanah dan bangunan lain di Jakarta Timur dengan total nilai Rp 52 miliar, serta properti di Bogor dan Nganjuk.
Eko juga melaporkan kepemilikan enam mobil dengan nilai hampir mencapai Rp 6 miliar. Kas dan setara kas miliknya tercatat sebesar Rp 8,44 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 1,21 miliar.