Anggota DPR Nonaktif Tetap Terima Gaji? Ini Penjelasan Badan Anggaran DPR RI

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan bahwa istilah anggota Dewan nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3. Hal ini berarti, meski partai politik telah menonaktifkan beberapa anggotanya, mereka secara resmi masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

"Dalam Tatib maupun Undang-Undang MD3, tidak ada istilah nonaktif," ujarnya.

Penegasan ini membawa konsekuensi bahwa para anggota DPR yang telah "dinonaktifkan" oleh partainya masing-masing tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Status keanggotaan mereka baru akan berakhir jika ada penggantian resmi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Selama belum ada PAW, secara teknis mereka masih menerima gaji," jelasnya.

Meskipun demikian, Ketua Banggar enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai keputusan penonaktifan yang diambil oleh beberapa partai. Ia hanya menekankan bahwa fraksinya menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan mengenai alasan penonaktifan kepada partai politik yang bersangkutan.

Scroll to Top