Pemerintah Kota Surabaya tengah berupaya keras meningkatkan cakupan imunisasi anak sebagai langkah antisipasi terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) campak. Upaya ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor: 400.7.7.1 /18915/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Campak di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa langkah ini diambil menyusul penetapan status KLB di Kabupaten Sumenep, Madura, serta tingginya interaksi penduduk antara kedua wilayah tersebut. Surat Edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat untuk memutus rantai penularan campak.
"Kami terus berupaya keras agar Surabaya terhindar dari KLB. Fokus utama kami adalah percepatan imunisasi, mencari anak-anak yang belum lengkap imunisasinya dan segera melengkapi dosisnya," ujar Nanik.
Tantangan dalam penanganan campak di Surabaya adalah mobilitas penduduk yang tinggi, serta adanya sebagian kecil masyarakat yang masih enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena stigma atau informasi yang keliru. Petugas kesehatan bahkan harus melakukan kunjungan rumah untuk memberikan edukasi dan layanan imunisasi.
Meskipun demikian, capaian imunisasi di Surabaya tergolong menggembirakan. Data dari Januari hingga Juli 2025 menunjukkan cakupan imunisasi Campak-Rubella (MR) dosis satu mencapai 60,1 persen, dosis dua 60,7 persen, dan dosis ketiga 76,71 persen. Angka ini melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 58 persen.
Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan mengenai penyakit campak, yaitu penyakit infeksi saluran pernapasan yang sangat menular. Gejala campak meliputi demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, dan ruam kemerahan yang menyebar ke seluruh tubuh.
"Apabila muncul ruam, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama minimal tujuh hari sejak timbulnya ruam. Isolasi ini akan dipantau oleh petugas kesehatan setempat bersama aparat Kelurahan dan RT/RW," jelas Nanik.