Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Asusila

Vadel Badjideh menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindakan asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Sidang online ini dilaksanakan mengingat situasi keamanan di Jakarta yang belum sepenuhnya stabil pasca-demonstrasi besar di sekitar Gedung DPR. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil kebijakan untuk menyelenggarakan sidang pidana secara daring dari tanggal 1 hingga 4 September.

Sidang selanjutnya dijadwalkan secara tatap muka pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, Vadel Badjideh.

Pada sidang sebelumnya, Vadel telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada Nikita Mirzani. Namun, Nikita Mirzani dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak akan memaafkan Vadel, karena sebagai seorang ibu, ia tidak bisa menerima masa depan putrinya yang terancam.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya dengan beberapa pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, yang berpotensi menjerat Vadel dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Scroll to Top