Kenaikan harga beras menjadi sorotan utama, namun Kepala Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras yang dijual seharga Rp 120.000 per 5 kg di ritel bukanlah beras premium biasa. Menurutnya, beras dengan harga tersebut termasuk kategori beras khusus.
Beras khusus ini mencakup beras yang diperkaya nutrisi (fortifikasi), beras merah, beras hitam, hingga beras biofortifikasi. Harga beras premium sendiri masih berada di angka Rp 14.900 per kilogram atau Rp 74.500 per 5 kg. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan harga beras premium melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), agar dapat diklarifikasi jenis berasnya.
Kenaikan harga beras secara umum memang diakui. Salah satu penyebabnya adalah harga gabah kering panen (GKP) yang melonjak hingga Rp 7.000 per kilogram, melampaui HPP GKP sebesar Rp 6.500 per kilogram. Kondisi ini membuat produsen kesulitan menjual beras sesuai HET jika harga gabah terus meningkat.
Data dari Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan harga beras medium saat ini mencapai Rp 14.087 per kilogram secara rata-rata nasional, di atas HET beras medium Rp 13.500 per kilogram. Begitu pula dengan beras premium, yang berada di level Rp 16.199 per kilogram, juga melebihi HET beras premium Rp 14.900 per kilogram.