KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Yaqut Diperiksa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Meskipun kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

"Keterangan dari para saksi, termasuk saksi-saksi lain, terus didalami dan dianalisis," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pada tanggal 1 September 2025, KPK memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK mendalami keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024, termasuk asal muasal pembagian kuota 50%-50%.

"Penyidik mendalami kronologi pembagian kuota tambahan haji, termasuk dugaan aliran dana terkait," jelas Budi.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena kehadiran mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari 20 ribu kuota haji tambahan di era Yaqut. Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyoroti bahwa pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ratusan agen travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 tersebut melebihi kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen dari kuota haji RI, sesuai dengan Undang-Undang Haji. KPK juga menduga adanya kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam kasus ini. Akibat pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan, ribuan jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama.

Scroll to Top