Tujuh Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Jakarta – Propam Polri telah menetapkan tujuh personel Brimob sebagai terduga pelanggar terkait insiden tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil usai serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para anggota yang bertugas saat kericuhan demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, di mana sebuah kendaraan rantis Brimob diduga melindas korban.

Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran yang dilakukan menjadi dua kategori: berat dan sedang.

Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, mengungkapkan bahwa dua personel, yaitu Kompol K dan Bripka R, terindikasi melakukan pelanggaran berat. Keduanya memiliki peran sentral sebagai pengemudi dan petugas yang berada di kursi depan kendaraan taktis saat kejadian.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran berat yang dilakukan dua anggota kami, mengingat peran aktif mereka dalam insiden tersebut. Sementara, lima personel lainnya dikenakan dugaan pelanggaran sedang karena posisinya sebagai penumpang di dalam kendaraan," jelas Brigjen Agus dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 1 September 2025.

Kelima personel yang diduga melakukan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Meskipun mereka tidak mengendalikan laju kendaraan, mereka tetap diwajibkan untuk mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku di lapangan.

Brigjen Agus menekankan komitmen Polri untuk melakukan investigasi secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa memandang pangkat atau jabatan, baik melalui sidang kode etik maupun proses hukum pidana, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

"Polri berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk dugaan pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk dugaan pelanggaran sedang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025," lanjutnya.

Pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel yang terkait telah dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, sebelum pelaksanaan sidang etik.

Brigjen Agus menambahkan bahwa Polri membuka diri bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk turut mengawasi proses pemeriksaan sebagai wujud akuntabilitas kepada publik.

"Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa seluruh tahapan proses berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan kami membuka ruang bagi lembaga pengawas untuk memastikan transparansi terjaga," tutupnya.

Scroll to Top