Serikat Pekerja Bertemu Prabowo, RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan sejumlah pemimpin serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (1/9/2025), membahas berbagai isu krusial, mulai dari demonstrasi hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari kalangan serikat pekerja, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Andi Gani menegaskan dukungan serikat pekerja terhadap demonstrasi damai, sambil mengecam tindakan perusuh yang mengancam stabilitas politik dan ekonomi negara. Ia juga menyampaikan bahwa Prabowo berkomitmen untuk segera membahas aturan yang memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, serikat pekerja mendesak agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dipercepat.

"Beliau berjanji RUU perampasan aset segera dibahas," ujar Andi Gani. "RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai dan setuju untuk segera dibahas."

Said Iqbal menekankan pentingnya ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Ia juga menyoroti gaya hidup mewah anggota DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi PHK massal dan praktik outsourcing yang merajalela. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Said Iqbal juga menyoroti gaya hidup mewah pejabat. "Begitu pula pada menteri dan wakil menteri yang ada dalam kabinet Prabowo Subianto," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengusulkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset.

"RUU perampasan aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun dan beliau tadi disampaikan, merespons sangat cepat sekali, bantu saya, karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden. Harus ada DPR, partai politik," jelas Said Iqbal.

Serikat pekerja juga mengusulkan perancangan ulang sistem pemilu, penghapusan tarif potongan ojol sebesar 10%, dan reformasi pajak. Mereka mengusulkan penghapusan pajak THR, pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Meskipun demikian, Said Iqbal mengakui bahwa beberapa usulan memerlukan waktu lebih lama untuk diproses, terutama yang melibatkan rancangan undang-undang.

Scroll to Top