Aparat kepolisian diduga melakukan penyisiran hingga ke area kampus Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Selasa (2/9/2025), pasca aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat sehari sebelumnya.
Meskipun aksi massa telah dibubarkan pada Senin malam, informasi yang beredar menyebutkan bahwa aparat melakukan penyisiran hingga ke lingkungan kampus. Kedua kampus tersebut diketahui sering menjadi tempat para demonstran mencari pertolongan medis saat aksi berlangsung.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat mahasiswa berlarian menghindari gas air mata yang ditembakkan aparat hingga ke halaman kampus. Terdengar teriakan dari mahasiswa yang menegaskan bahwa area tersebut adalah lingkungan kampus.
Dalam rekaman video kamera pengawas, tampak polisi berseragam lengkap melakukan penyisiran di kawasan Tamansari, tempat kedua kampus berada. Bahkan, terlihat kendaraan rantis milik TNI berada di sekitar area kampus.
Penggunaan gas air mata oleh kepolisian diatur dalam Perkapolri 1/2009, yang termasuk dalam jenis penggunaan kekuatan. Tujuan dari penggunaan kekuatan tersebut adalah untuk:
- Mencegah atau menghentikan tindakan kriminal.
- Mencegah pelaku kejahatan melarikan diri atau membahayakan.
- Melindungi diri sendiri atau masyarakat dari ancaman.
- Melindungi kehormatan, kesusilaan, atau harta benda.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, terdapat 6 tahapan penggunaan kekuatan, mulai dari pencegahan hingga penggunaan senjata api. Penggunaan kekuatan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman, dengan memperhatikan prinsip-prinsip:
- Legalitas: Sesuai hukum yang berlaku.
- Nesesitas: Dilakukan jika diperlukan dan tidak dapat dihindarkan.
- Proporsionalitas: Seimbang antara ancaman dan respon, tidak menimbulkan kerugian berlebihan.
- Kewajiban umum: Menjaga ketertiban dan keselamatan umum.
- Preventif: Mengutamakan pencegahan.
- Masuk akal: Mempertimbangkan situasi dan kondisi secara logis.