Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia menekankan bahwa demonstrasi harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Undang-undang mengatur bahwa demonstrasi memerlukan izin, dan izin tersebut wajib diberikan. Aktivitas demonstrasi juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB," ujar Prabowo di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Prabowo menyoroti laporan mengenai penggunaan petasan besar oleh sejumlah demonstran yang menyebabkan petugas terluka. Ia juga mengecam aksi pembakaran gedung DPRD, yang menurutnya jauh dari esensi penyampaian pendapat.
"Tindakan membakar gedung adalah tindakan perusuh, dengan niat yang jelas untuk menghancurkan. Truk berisi peralatan pembakaran ditemukan di lokasi. Gedung DPR dan DPRD, sebagai instansi negara yang menjalankan kedaulatan dan alat demokrasi, menjadi sasaran pembakaran," tegasnya.
Presiden Prabowo mengingatkan insiden pembakaran gedung DPRD Makassar yang menyebabkan korban jiwa dari kalangan ASN. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk makar, bukan penyampaian aspirasi.
"Empat ASN di Sulawesi Selatan, yang tidak bersalah dan tidak terlibat politik, menjadi korban. Pembakaran gedung DPRD adalah tindakan makar," tegasnya.
Prabowo menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menciptakan kerusuhan, mengganggu ketertiban umum, dan menghambat upaya pembangunan nasional untuk mengurangi kemiskinan.
Aparat penegak hukum akan mengusut tuntas kasus ini. Prabowo menegaskan komitmennya untuk melawan mafia dan membela rakyat.
"Semua aparat negara akan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab. Kami telah memiliki indikasi-indikasi, dan saya tidak ragu untuk membela rakyat. Saya akan menghadapi mafia sekuat apapun atas nama rakyat, saya bertekad memberantas korupsi, sekuat apapun mereka," pungkasnya.