Aksi demonstrasi terus berlanjut hingga awal September 2025, memicu gelombang dukungan dari masyarakat luas, termasuk tokoh publik seperti Dian Sastrowardoyo dan Tasya Farasya. Tuntutan utama yang disuarakan adalah "17+8 Tuntutan Rakyat," sebuah rangkuman desakan yang muncul sejak demonstrasi dimulai pada akhir Agustus.
Rincian tuntutan terbagi menjadi dua kategori: jangka pendek (17 poin) dengan tenggat waktu 5 September 2025, dan jangka panjang (8 poin) yang harus dipenuhi selambatnya 31 Agustus 2026.
Fokus Tuntutan:
1. Peran Vital DPR dan Presiden
- Presiden: Menarik keterlibatan TNI dalam urusan sipil dan menjamin keamanan demonstran. Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus kekerasan aparat selama demonstrasi.
- DPR: Membekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta membatalkan fasilitas mewah. Mempublikasikan anggaran DPR secara transparan dan mendorong investigasi terhadap anggota yang bermasalah melalui KPK.
2. Tanggung Jawab Pemimpin Partai dan Kepolisian
- Ketua Umum Partai: Memberikan sanksi tegas kepada kader DPR yang melakukan tindakan tidak etis. Menyatakan komitmen partai untuk membela kepentingan rakyat dan melibatkan kader dalam dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
- Kepolisian: Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan. Menghentikan kekerasan aparat dan mematuhi SOP pengendalian massa. Menangkap dan memproses hukum anggota atau komandan yang terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran HAM.
3. Batasan Keterlibatan TNI dan Kebijakan Ekonomi
- TNI: Kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. Menegakkan disiplin internal dan berkomitmen untuk tidak campur tangan dalam urusan sipil.
- Kementerian Sektor Ekonomi: Memastikan upah yang layak bagi seluruh pekerja dan mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan sistem outsourcing.
Agenda Reformasi Jangka Panjang (1 Tahun):
- Bersih-bersih DPR: Audit independen, peningkatan standar anggota DPR, penetapan KPI, dan penghapusan fasilitas istimewa.
- Reformasi Partai: Publikasi laporan keuangan partai dan pengawasan eksekutif yang efektif.
- Reformasi Pajak: Pertimbangan ulang transfer APBN ke daerah, pembatalan rencana kenaikan pajak, dan penyusunan reformasi perpajakan yang lebih adil.
- UU Perampasan Aset Koruptor: Pengesahan segera RUU Perampasan Aset dan penguatan independensi KPK.
- Reformasi Kepolisian: Revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi polisi.
- TNI Kembali ke Barak: Penarikan mandat TNI dari proyek sipil dan revisi UU TNI.
- Penguatan HAM: Revisi UU Komnas HAM dan penguatan Ombudsman serta Kompolnas.
- Evaluasi Kebijakan Ekonomi: Peninjauan kebijakan PSN dan UU Cipta Kerja, serta audit tata kelola Danantara dan BUMN.