KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Sejumlah Saksi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM), yang menjabat sebagai direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI) juga turut diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain KZM dan FI, beberapa saksi lain juga turut hadir dalam pemeriksaan hari ini, antara lain:

  • Irwanto, Deputi Keuangan BPKH
  • Firman Muhammad Nur, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)
  • Kushardono, dari PT Tisaga Multazam Utama
  • Agus Andriyanto, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun KPK belum mengumumkan tersangka. Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Pemicu kasus ini adalah pengalihan sebagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh dari pemerintah Arab Saudi. KPK menduga, pengalihan setengah dari kuota tambahan tersebut ke haji khusus tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPK juga menemukan adanya keterlibatan ratusan agen perjalanan dalam pengurusan kuota haji tambahan ini bersama Kementerian Agama (Kemenag).

KPK terus mendalami peran berbagai pihak dan proses pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Scroll to Top