KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sejumlah aset bernilai fantastis telah disita sebagai barang bukti.

Total uang tunai yang disita mencapai US$1,6 juta, setara dengan sekitar Rp26,2 miliar. Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunan. Penyitaan ini dilakukan dari berbagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Penyidik KPK terus menggali informasi terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara dan langkah awal dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

KPK mengindikasikan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama, staf khususnya, pemilik agen perjalanan, serta beberapa pihak lain yang terkait.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah kediaman, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti.

Scroll to Top