Kasus perusakan dan penjarahan yang menimpa kediaman dua politisi, Ahmad Sahroni dari NasDem dan Eko Hendro Purnomo (Eko ‘Patrio’) dari PAN, kini berada di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, investigasi kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, penanganan kasus telah dialihkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Pihaknya menyarankan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kabid Humas atau Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Senada dengan hal tersebut, Polres Metro Jakarta Utara juga mengonfirmasi pelimpahan kasus penjarahan rumah Sahroni ke Polda Metro Jaya.
Namun, berbeda dengan kasus Sahroni dan Eko ‘Patrio’, kasus penjarahan yang menimpa rumah politisi PAN lainnya, Surya Utomo (Uya Kuya), masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa semua kasus kerusuhan di wilayah hukum Jakarta Timur menjadi tanggung jawab Polres Metro Jakarta Timur, termasuk kasus Uya Kuya.
Peristiwa perusakan dan penjarahan rumah Sahroni, Eko ‘Patrio’, dan Uya Kuya terjadi pada hari yang sama, yaitu Sabtu, 30 Agustus. Selain itu, kejadian serupa juga menimpa kediaman Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan sebuah rumah di Tangerang Selatan yang diduga milik artis dan politikus NasDem, Nafa Urbach.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan tengah mengusut dua perkara terkait penjarahan rumah Uya Kuya, dengan 13 orang telah diamankan. Perkara pertama berkaitan dengan tindakan melawan petugas saat penindakan penjarahan dengan enam terduga pelaku. Perkara kedua adalah penjarahan itu sendiri, dengan tujuh pelaku.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus perusakan dan penjarahan rumah Sahroni, Eko ‘Patrio’, hingga Sri Mulyani.