Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru demi mendongkrak penerimaan negara, meski menyadari kebutuhan anggaran yang besar di tahun 2026. Penegasan ini disampaikan saat rapat kerja virtual bersama Komite IV DPD, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia.
Sri Mulyani menekankan bahwa peningkatan pendapatan negara akan diupayakan tanpa kebijakan-kebijakan baru, mengingat besarnya kebutuhan negara.
RAPBN 2026 merancang belanja negara sebesar Rp 3.786,5 triliun, sementara target pendapatan negara adalah Rp 3.147,7 triliun. Penerimaan pajak diharapkan menjadi tulang punggung utama dengan target Rp 2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dibandingkan perkiraan tahun sebelumnya.
Menanggapi target yang ambisius ini, Sri Mulyani meyakinkan bahwa pemerintah tidak akan mengandalkan jenis pajak baru atau kenaikan tarif. "Pajaknya tetap sama," tegasnya.
Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada perbaikan layanan administrasi pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kepatuhan juga akan diperkuat.
"Enforcement dan kepatuhan akan ditingkatkan, sehingga wajib pajak yang mampu membayar pajak dapat melakukannya dengan mudah dan patuh. Sementara itu, mereka yang kurang mampu akan dibantu semaksimal mungkin," pungkas Sri Mulyani.