Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah terkait penanganan demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, merespons desakan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Desakan tersebut menyoroti perlunya penyelidikan mendalam terhadap tindakan aparat dalam menghadapi aksi unjuk rasa.
Pemerintah menyatakan bahwa instruksi dari presiden telah jelas, yaitu tindakan aparat yang melampaui batas kewenangan harus diinvestigasi. Saat ini, aparat kepolisian tengah menjalankan perintah tersebut dengan memeriksa setiap tindakan yang dianggap berlebihan dan tidak terukur.
Pemerintah menegaskan, perhatian terhadap isu ini telah menjadi prioritas, bahkan sebelum adanya desakan dari PBB.
Gelombang demonstrasi yang memprotes kebijakan pemerintah, khususnya terkait gaji tunjangan anggota DPR RI, telah berlangsung selama sepekan terakhir. Bentrokan antara aparat dan massa aksi di beberapa lokasi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Salah satu insiden yang menjadi perhatian adalah tewasnya seorang pengemudi ojek online akibat terlindas kendaraan taktis aparat.
Komnas HAM mencatat adanya 10 korban meninggal dunia dalam demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah selama periode 25-31 Agustus 2025. Korban berasal dari Jakarta, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Makassar, hingga Manokwari, Papua.
OHCHR menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dalam rangkaian kejadian ini. Juru bicara OHCHR menekankan pentingnya aparat keamanan, terutama polisi dan TNI, menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, serta menangani massa sesuai dengan norma dan standar internasional.