KPK Sita Puluhan Miliar Rupiah dan Aset Lainnya dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut dugaan praktik korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. Terbaru, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga terkait dengan kasus ini.

Aset yang disita meliputi uang tunai senilai USD 1,6 juta atau setara dengan sekitar Rp 26 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan empat unit mobil dan lima bidang tanah.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," ujar juru bicara KPK.

KPK belum mengungkapkan identitas pemilik uang dan aset yang disita tersebut. Saat ini, penyidik masih fokus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai nilai yang sangat signifikan.

Kasus ini bermula dari pengalihan sebagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. KPK menyoroti pembagian kuota yang dialihkan ke haji khusus dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menemukan indikasi keterlibatan ratusan agen travel dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut.

Meskipun kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Saat ini, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama, mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan seorang petinggi perusahaan travel. Pencegahan ini dilakukan karena keterangan ketiganya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

KPK menjelaskan bahwa mereka masih terus mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama. KPK juga mengusut tuntas proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran dana yang menyertainya.

Scroll to Top