JAKARTA – Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan aborsi terhadap LM, yang masih berusia 17 tahun, putri dari Nikita Mirzani.
"Dia (Vadel) merasa kecewa dan kaget dengan tuntutan tersebut, namun tetap berusaha untuk memahami dan menerima," ujar Oya kepada awak media pada Senin, 1 September 2025.
Tim kuasa hukum Vadel berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. Dalam pleidoi tersebut, mereka akan menyampaikan semua hal yang dapat meringankan posisi Vadel.
"Kami akan menyampaikan semua fakta dan bukti yang meringankan di sidang pleidoi," tegas Oya. Dia menambahkan bahwa Vadel juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi selain melalui kuasa hukum.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Vadel akan dikenakan hukuman pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM. Vadel dijerat dengan berbagai pasal terkait perlindungan anak, kesehatan, dan KUHP.