Jakarta – Di tengah derasnya tuntutan publik yang diwujudkan dalam aksi unjuk rasa selama sepekan terakhir, anggota DPR dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perampasan aset.
Benny meyakini bahwa penerbitan Perppu ini akan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR. "Jika presiden sungguh-sungguh serius, terbitkanlah Perppu. Saya yakin dewan akan mendukung, karena mayoritas DPR saat ini mendukung Presiden Prabowo," ujarnya di gedung parlemen, Selasa (2/9).
Benny mengungkapkan bahwa fraksinya telah lama mengadvokasi pembahasan RUU perampasan aset sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, inisiatif tersebut tidak membuahkan hasil karena kurangnya dukungan dari pemerintah dan fraksi lain di DPR pada saat itu. "Kalian semua tahu, itu tidak tercapai karena hanya kami yang mendukung. Yang lain tidak," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu naskah RUU tersebut dari Badan Keahlian DPR. Ia menjelaskan bahwa RUU tersebut telah terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Sturman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RUU ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain. "Bahan yang dulu ada yang kurang pas. Kita harus berhati-hati, jangan sampai aturan penting dalam undang-undang ini sudah ada di undang-undang tindak pidana atau undang-undang lain. Tidak boleh tumpang tindih," jelasnya.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi antar fraksi mengenai RUU perampasan aset. Baleg DPR saat ini masih fokus menyelesaikan daftar RUU lainnya. "Sekarang ini kita bicara Prolegnas yang ada," pungkasnya.