Polisi Amankan Pria Terkait Penyebaran Tutorial Bom Molotov di Media Sosial

Jakarta – Seorang pria berinisial RAP ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan menyebarkan informasi mengenai cara membuat bom molotov. Informasi tersebut disebarkan melalui akun media sosial miliknya dan diduga akan digunakan dalam aksi demonstrasi.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, dari Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa RAP tidak hanya menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov, tetapi juga berperan sebagai koordinator pengiriman bom molotov di lapangan.

Penangkapan RAP bermula dari penemuan sejumlah grup WhatsApp (WAG) yang berisi tutorial pembuatan bom molotov, termasuk komposisi bahan dan alat yang dibutuhkan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap RAP, yang juga dikenal dengan julukan "Profesor R".

Kompol Gilang Prasetya menambahkan bahwa RAP berperan sebagai koordinator pengambilan bom molotov di titik-titik tertentu.

Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Scroll to Top