Jakarta – Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), Direktur Lokataru, bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokasi aksi anarkistis. Pihak kepolisian mengungkap peran spesifik dari masing-masing tersangka.
Lima tersangka lain yang terlibat adalah MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka diduga berperan dalam menghasut hingga memberikan panduan pembuatan bom molotov.
Rincian Peran Tersangka
Delpedro Marhaen (DMR)
DMR dituduh berkolaborasi di media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi, mendorong pelajar untuk tidak takut turun ke jalan. Akun Instagram yang dikelola DMR terhubung dengan akun lain yang turut melakukan hasutan.
Akun Lokataru Foundation yang dikelola DMR terafiliasi dengan akun Blok Politik Pelajar (BPP). Akun BPP ini terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memprovokasi tindakan seperti perusakan dan pembuatan bom molotov. Nomor kontak yang diposting di akun BPP terhubung dengan staf yayasan yang dipimpin oleh DMR.
Syahdan Husein (SH)
SH ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai admin akun media sosial Gejayan Memanggil. Ia diduga menyebarkan ajakan untuk melakukan perusakan.
MS, KA, RAP, dan FL
- MS berperan dalam kolaborasi dengan akun IG lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.
- KA, sebagai admin akun IG bernama AMP, juga melakukan kolaborasi akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan.
- RAP, pemilik akun IG @RAP, berperan sebagai pemberi tutorial pembuatan bom molotov dan juga sebagai kurir bom molotov di lapangan.
- FL, admin akun TikTok dengan nama akun FG, berperan menyiarkan langsung (live) dan mengajak pelajar untuk turun pada aksi tanggal 25 Agustus 2025.
Kronologi Dugaan Penghasutan
Aksi penghasutan diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, dan beberapa wilayah lain di Jakarta.
Pihak Lokataru telah merespons dengan menyatakan bahwa Delpedro dijemput paksa tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka mengecam penangkapan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.