Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo, memutuskan untuk mengundurkan diri. Keputusan ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Universitas Surakarta (Unsa).
Zaenal mengungkapkan bahwa ia ingin fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Ia juga tidak ingin kasus pribadinya mengganggu kinerja tim TIPU UGM dalam menangani gugatan ijazah Jokowi. "Saya ingin berkonsentrasi juga menangani perkara saya. Sekaligus kepada teman-teman itu biar tidak terganggu juga," ujarnya.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka bermula dari laporan seorang pengacara lain, Asri Purwanti, pada Oktober 2023. Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain, AW yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Unsa.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membenarkan penetapan tersangka tersebut, yang dilakukan pada Jumat, 18 April 2025. Asri Purwanti menjelaskan bahwa ia melakukan pengecekan ke UMS dan mendapatkan surat resmi dari pihak akademik yang membenarkan bahwa NIM dan transkrip nilai yang digunakan Zaenal adalah milik AW.