BRUSSEL – Belgia mengambil langkah tegas dengan berencana mengakui kedaulatan Palestina dan menerapkan sanksi terhadap Israel terkait konflik di Gaza. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Belgia pada Selasa, 2 September 2025.
Sebagai negara yang menjadi pusat bagi Uni Eropa dan NATO, Belgia meningkatkan tekanan terhadap Israel untuk mencapai gencatan senjata dengan Hamas dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza.
Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, menyatakan melalui akun X-nya bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap "tragedi kemanusiaan di Gaza". Ia menekankan bahwa tujuan sanksi ini bukan untuk menghukum warga Israel, melainkan untuk memastikan pemerintah Israel menghormati hukum internasional dan mengambil langkah-langkah nyata untuk memperbaiki situasi di lapangan.
Sanksi yang akan diberlakukan meliputi larangan impor produk dari permukiman Yahudi di Tepi Barat dan pembatasan layanan konsuler bagi warga Belgia yang tinggal di permukiman yang dianggap ilegal oleh hukum internasional.
Pemerintah Belgia juga akan mengevaluasi kembali pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan-perusahaan Israel dan memasukkan nama-nama "menteri Israel yang ekstremis, pemukim yang melakukan kekerasan, serta pemimpin Hamas" ke dalam daftar hitam. Lebih lanjut, Belgia akan mendorong penangguhan perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan Israel.
Beberapa negara, termasuk Prancis, juga berencana untuk mengakui Palestina dalam Sidang Umum PBB, yang telah menimbulkan kritik dari Israel. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebelumnya menuduh Prancis dan Australia gagal mengatasi anti-Semitisme, dengan menyatakan bahwa pengakuan Palestina hanya akan memperkuat Hamas.
PBB telah memberikan peringatan mengenai potensi kelaparan di Gaza, di mana lebih dari 63.500 orang dilaporkan tewas sejak Oktober 2023.