JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terus bergulir. Fakta baru terungkap mengenai alur pembagian uang suap.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4/2025), seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerrard Masako alias Gerry, memberikan kesaksian yang membuka tabir praktik haram tersebut.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerry mengakui bahwa uang suap senilai Rp850 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dibagikan kepada beberapa pihak.
"Saudara Saeful (mantan Kader PDIP Saeful Bahri) menyampaikan uangnya kamu sisihkan Rp 170 juta untuk Mas Donny (Advokat, Donny Tri Istiqomah), Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham," ungkap Jaksa KPK.
Gerry membenarkan pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa uang Rp170 juta yang diperuntukkan bagi Donny Tri Istiqomah disimpan dalam tas plastik, sementara sisanya masih berada di dalam koper.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ini, yaitu sopir kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto yang merupakan ajudan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Rahmat Setiawan Tonidaya.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron sejak tahun 2020. Ia juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk memuluskan penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.