Bank Indonesia Gelontorkan Rp200 Triliun untuk Dukung Program Prabowo Subianto

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah signifikan dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp200 triliun. Pembelian ini dilakukan melalui pasar sekunder.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya yang berfokus pada sektor perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

"Pembelian SBN dari pasar sekunder terus kami pantau, dan hingga saat ini, kami telah membeli SBN sebesar Rp200 triliun, termasuk untuk debt switching," ujar Perry dalam rapat bersama Komisi IV DPD.

Dana yang diperoleh dari pembelian SBN ini sebagian akan dialokasikan untuk membiayai program-program ekonomi kerakyatan yang termasuk dalam Asta Cita, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Skema burden sharing atau pembagian beban bunga akan diterapkan bersama Kementerian Keuangan, sehingga dapat meringankan beban pembiayaan program-program tersebut.

Selain pembelian SBN di pasar sekunder, BI juga telah menurunkan suku bunga BI rate sebanyak 5 kali sepanjang tahun ini, hingga mencapai 5 persen. Perry menjelaskan bahwa suku bunga BI rate saat ini merupakan yang terendah sejak tahun 2022.

"Suku bunga saat ini adalah yang terendah sejak tahun 2022. Seiring dengan penurunan suku bunga kebijakan moneter, yield SBN 10 tahun juga mengalami penurunan, dari yang sempat mencapai 7,26 persen pada Januari 2025, kini berada di kisaran 6,3 persen," tambahnya.

Skema burden sharing pertama kali diterapkan pada masa krisis pandemi COVID-19, di mana BI berbagi beban dengan pemerintah dalam membiayai penanganan pandemi melalui pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar primer.

Sebelumnya, BI hanya diizinkan membeli surat utang negara di pasar sekunder. Kebijakan BI dalam membeli surat utang pemerintah di pasar primer merupakan bagian dari komitmen burden sharing antara BI dan pemerintah, yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I hingga SKB III. Kesepakatan terakhir, yaitu SKB III yang diteken pada 23 Agustus 2021, berakhir pada tahun 2022.

Perlu dipahami perbedaan antara pasar primer dan sekunder. Pembelian di pasar perdana dilakukan langsung oleh investor melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO), dengan harga dan periode waktu yang ditetapkan pemerintah. Setelah masa penawaran berakhir, surat utang hanya tersedia di pasar sekunder, di mana jual beli berlangsung antarinvestor. Transaksi di pasar sekunder dapat dilakukan setiap hari kerja bursa.

Scroll to Top