Komnas HAM telah memaparkan hasil investigasi terkait tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal setelah tertabrak kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat demonstrasi di Jakarta.
Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, gelar perkara yang dilakukan oleh Divpropam Mabes Polri menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etik dalam insiden tersebut.
"Dalam gelar perkara oleh Divpropam Polri, terbukti adanya pelanggaran etik," ujar Saurlin dalam konferensi pers.
Setelah menemukan pelanggaran etik, Divpropam melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana. Sidang etik resmi akan segera digelar.
Komnas HAM juga melakukan investigasi secara independen dan berkoordinasi dengan Mabes Polri. Tim investigasi telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dan mengumpulkan rekaman CCTV dari berbagai sumber untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kejadian tersebut.
Selain itu, Komnas HAM berupaya mendalami komunikasi yang terjadi di dalam rantis Brimob saat kejadian. Informasi percakapan di dalam kendaraan taktis sebelum, saat, dan sesudah kejadian dianggap penting untuk mengungkap fakta-fakta yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan penyelidikan.
Investigasi ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang independen dan komprehensif terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan.