Kabupaten Pamekasan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 18 desa dan kelurahan, tersebar di 7 kecamatan. Keputusan ini diambil menyusul peningkatan signifikan kasus campak yang menimbulkan kekhawatiran.
Wilayah yang masuk kategori KLB meliputi Desa Polagan (Galis), Pamoroh dan Bangkes (Kadur), Dasok, Jarin, Majungan (Pademawu), Larangan Badung (Penga’an), Bugih dan Gladak Anyar (Pamekasan), Batukalangan, Campor, Gro’om, Jambaringin, Panaguan, Pangbatok (Proppo), serta Sumber Waru (Waru).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mencatat hingga 2 September 2025, terdapat 376 kasus suspek campak. Dari jumlah tersebut, 160 dinyatakan positif, 46 negatif, dan 6 pasien meninggal dunia.
Kecamatan Proppo menjadi pusat penyebaran campak dengan 70 kasus suspek, 40 positif, dan 8 negatif. Puskesmas Panaguan (Proppo) mencatat angka tertinggi dengan 50 kasus suspek, 29 positif, dan 2 pasien meninggal dunia (1 suspek, 1 positif).
Penyebaran campak merata di 21 wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Bandaran dan Tlanakan masing-masing mencatat 9 pasien positif, Pademawu 10 pasien, Sopa’ah 19 pasien, Galis dan Larangan masing-masing 6 pasien. Puskesmas Talang dan Teja masing-masing 3 pasien positif, Kowel 13 pasien, Proppo 11 pasien, Panaguan 29 pasien (1 meninggal), Palengaan 2 pasien, Pagantenan 1 pasien, Bulangan Haji 1 pasien, Kadur 11 pasien, Pakong 2 pasien, Waru 11 kasus suspek, Tampojung Pregi 3 pasien positif, Batumarmar 11 pasien, Pasean 2 pasien positif (1 meninggal), serta Larangan Badung 5 pasien positif.
Dinkes Pamekasan menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui imunisasi, penanganan medis cepat, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai gejala awal campak. Masyarakat diimbau segera memeriksakan anak jika mengalami demam tinggi, ruam kulit, batuk, pilek, atau mata merah. Deteksi dini penting untuk mencegah penyebaran campak lebih luas.