Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba: Divonis Rehabilitasi 6 Bulan

Aktor Fachri Albar kembali harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis rehabilitasi selama enam bulan kepadanya. Rehabilitasi ini akan dijalankan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi.

Majelis hakim menyatakan Fachri Albar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Vonis ini dibacakan pada hari Rabu, 3 September di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah karena Fachri pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Fachri mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis ini selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut rehabilitasi selama enam bulan.

Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada hari Minggu, 20 April, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat penangkapan, ia sedang seorang diri dan dalam keadaan sadar.

Ini bukan kali pertama Fachri Albar terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2007 dan 2018.

Akibat perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Scroll to Top