Kenaikan tarif sewa kios di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjadi perbincangan hangat. Hal ini memicu keresahan pedagang hingga berujung pada pengosongan kios.
Menurut Penasihat Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (KOPEMA), kenaikan ini dipicu oleh kerja sama antara PT MRT Jakarta sebagai pengelola baru dan KOPEMA. Sebelumnya, pedagang hanya membayar iuran kebersihan dan keamanan (IKK) sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun, setelah pergantian operator, muncul skema baru berupa sewa dan service charge.
Pedagang yang menggunakan kios sendiri dikenakan biaya Rp 300 ribu per bulan, sedangkan yang menyewakan kiosnya kembali dikenakan tarif Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang jaminan dan service charge. KOPEMA telah menalangi pembayaran ke MRT sebesar Rp 259 juta, yang kemudian ditagih kepada pedagang. Sayangnya, alih-alih membayar, pedagang justru memilih untuk keluar.
KOPEMA menyayangkan langkah MRT yang memberikan surat izin keluar meskipun pedagang masih menunggak pembayaran. KOPEMA menekankan pentingnya penyediaan 20 persen lahan usaha bagi pedagang kecil sesuai Perda Nomor 8 Tahun 1992, mengingat Blok M dulunya adalah tempat relokasi pedagang kaki lima pascarenovasi terminal.
Menurut aturan lama, pedagang kecil seharusnya hanya dikenai service charge maksimal 30 persen dari tarif umum, bukan sewa penuh. Namun, peraturan turunan berupa pergub belum diterbitkan. KOPEMA berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui dialog, tanpa adanya pihak yang membenturkan pedagang dengan koperasi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta meninjau kios Plaza 2 Blok M, usai ramainya kabar penutupan kios akibat kenaikan sewa. Guna menarik minat pedagang, pemerintah provinsi memberikan pembebasan biaya sewa selama 2 bulan bagi pedagang yang berminat pindah ke Blok M Hub. Pemerintah provinsi juga meminta semua pihak menjaga kondusivitas, kenyamanan, dan keamanan di kawasan Blok M.