Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Resimen 4 Korps Brimob Polri, secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Polri. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari insiden tragis yang menyebabkan kematian seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Pemecatan Cosmas diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada hari Rabu, 3 September 2025. Sidang tersebut memutuskan bahwa tindakan Cosmas merupakan pelanggaran berat.
"Pelanggaran yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan. Sanksi penempatan khusus selama enam hari yang telah dijalani Cosmas sejak 29 Agustus hingga 3 September dianggap tidak cukup, sehingga diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis saat kejadian, akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Rohmat juga terancam sanksi berat.
Selain itu, lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, akan menjalani sidang etik terkait kasus ini. Jadwal sidang untuk kelima anggota ini akan ditentukan kemudian. Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Sebelumnya, Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus kematian Affan Kurniawan pada Selasa, 2 September 2025. Gelar perkara ini dilakukan karena ditemukan indikasi tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Affan.
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan bahwa gelar perkara dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dalam pelanggaran berat yang terjadi. Gelar perkara tersebut melibatkan pengawas eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri.