Aktor Fachri Albar kembali harus menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Fachri Albar bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan I.
Majelis hakim yang dipimpin Iwan Anggoro Warsita memutuskan rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido sebagai hukuman bagi Fachri Albar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Fachri Albar mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa ini bukan kali pertama Fachri Albar berurusan dengan hukum terkait narkoba.
Sebelumnya, pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat terseret dalam kasus narkoba saat penangkapan ayahnya, Ahmad Albar. Meskipun tidak ditahan saat itu, Fachri kembali ditangkap pada tahun 2018 dan divonis rehabilitasi selama 7 bulan.
Penangkapan terbaru terjadi pada 20 April 2025 di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat, juga atas kasus serupa.