Jakarta – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, harus menerima kenyataan pahit setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Sanksi berat ini merupakan buntut dari insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
"Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Ketua Komisi Sidang Etik di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Sidang etik yang berlangsung tertutup sejak pagi itu dihadiri langsung oleh Kompol Kosmas.
Tujuh Anggota Brimob Terlibat, Jalani Proses Etik
Selain Kompol Kosmas, enam anggota Brimob lainnya juga turut diperiksa terkait insiden tersebut. Mereka dikelompokkan berdasarkan tingkat pelanggaran etik, yaitu berat dan sedang.
Pelanggaran Etik Berat:
- Bripka Rohmat (pengemudi rantis)
- Kompol Kosmas K Gae (berada di samping pengemudi)
Pelanggaran Etik Sedang (penumpang belakang):
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat juga telah dilaksanakan pada hari yang sama. Sementara itu, sidang untuk anggota yang melakukan pelanggaran sedang akan dijadwalkan kemudian.
Kronologi Tragedi Affan Kurniawan
Insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob menabrak Affan, sempat berhenti sejenak, lalu melanjutkan perjalanan hingga melindas korban yang sudah tergeletak.
Peristiwa ini memicu amarah massa. Pengemudi ojol dan warga mendatangi Mako Brimob Kwitang, bahkan sempat membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Kapolri telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
Pembelaan Kompol Kosmas
Dalam pembelaannya, Kompol Kosmas menyatakan dirinya tidak menyangka Affan terlindas rantis. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut dari video yang viral di media sosial.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral," ujarnya.
Kosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan menegaskan tidak ada niat untuk mencelakakan korban.
"Demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka," ucapnya.
Setelah keputusan sidang etik, Kosmas akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah selanjutnya.
Sanksi Tambahan: Penempatan Khusus
Selain dipecat, Kompol Kosmas juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, mulai dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.