Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga kuat menjadi provokator aksi penggerudukan kediaman seorang anggota DPR, Ahmad Sahroni, dan Markas Polres Jakarta Utara (Jakut) melalui media sosial.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa identitas tersangka pria adalah SB (35), pemilik akun Facebook "Nannu", sementara istrinya, G (20), memiliki akun Facebook bernama "Bambu Runcing".
"Modus yang mereka gunakan adalah membuat dan menyebarkan konten yang memicu kebencian terhadap individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan. Selain itu, mereka juga mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut publik untuk melakukan aksi unjuk rasa di rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup-grup Facebook," ungkap Himawan.
SB, melalui akun Facebook "Nannu", memposting seruan untuk menyerbu rumah Ahmad Sahroni di grup Facebook "Jual Beli Cilincing" yang memiliki 86.900 anggota. Sementara itu, G, dengan akun "Bambu Runcing", mengunggah ajakan serupa, menargetkan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut, di grup Facebook "Loker Daerah Sunter Jakarta Utara" dengan 9.100 anggota.
Lebih lanjut, Himawan menerangkan bahwa SB juga bertindak sebagai admin grup WhatsApp bernama "Kopi Hitam" yang kemudian berganti nama menjadi "BEM RI" dan terakhir menjadi "ACAB 1312". Grup ini beranggotakan 192 orang.
"Grup WhatsApp inilah yang dimanfaatkan untuk mengorganisir massa yang mendatangi kediaman Ahmad Sahroni," jelasnya.
Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Hasilnya, 592 akun dan konten provokatif telah diblokir melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).