JAKARTA – Seorang wanita berinisial LFK, yang bekerja sebagai pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional, kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penangkapan ini terkait unggahannya di media sosial Instagram yang berisi ajakan untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa LFK, pemilik akun Instagram @Larasfaizati, ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Konten yang diunggahnya berupa video yang dinilai dapat memicu rasa benci terhadap kelompok tertentu dan menghasut massa untuk melakukan aksi pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.
Modus operandinya adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri. Selain itu, ia juga diduga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa izin.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Instagram @larasfaizati. Wanita berusia 26 tahun itu telah ditahan sejak 2 September 2025.
Postingan yang menjadi dasar penangkapan tersebut berbunyi: "When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!" Dalam postingannya, Laras mengarahkan perhatian pada Kantor Mabes Polri. Tindakannya ini dianggap memicu pergerakan massa ke Mabes Polri yang berujung pada demonstrasi ricuh.
Pihak kepolisian menekankan bahwa unggahan tersebut berpotensi membahayakan, terutama karena dilakukan saat adanya demonstrasi di Mabes Polri. Jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang mencapai 4.008 juga menjadi pertimbangan karena berpotensi memperkuat tindakan anarkisme.
LFK dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.