Pegawai Lembaga Internasional Ditangkap Atas Hasutan Pembakaran Mabes Polri

Jakarta – Seorang pegawai lembaga internasional berinisial Laras Faizati (LFK), berusia 26 tahun, ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demonstrasi berlangsung pada Jumat (29/8).

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Senin (1/9), setelah terdeteksi unggahan provokatif melalui akun Instagram @Larasfaizati. Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa unggahan tersebut secara langsung mengajak massa demonstran untuk membakar Mabes Polri.

"Tersangka menghasut dan memprovokasi para demonstran untuk melakukan pembakaran Gedung Mabes Polri," tegasnya dalam konferensi pers pada Rabu (3/9).

Bukti yang disita dari tersangka berupa satu unit telepon genggam dan akun Instagram yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Salah satu unggahan yang menjadi dasar penahanan dibuat dari gedung perkantoran tempat Laras bekerja, yang berlokasi persis di sebelah Mabes Polri. Dalam unggahannya, tersangka menulis, "Ketika kantormu tepat di sebelah Markas Besar Kepolisian Nasional, tolong bakar gedung ini dan dapatkan mereka semua. Aku berharap bisa membantu melemparkan batu, tetapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan kekuatan kepada semua demonstran!!"

Pihak kepolisian menilai bahwa tindakan Laras berpotensi membahayakan dan meningkatkan tensi aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Terlebih, unggahan tersebut dipublikasikan saat demonstrasi sedang berlangsung.

"Kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut, menunjuk ke lokasi, dan di sebelahnya adalah visualisasi saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," ungkap Himawan.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Scroll to Top