Jakarta – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta belakangan ini, menurut pengamat sektor minyak dan gas bumi (migas), Hadi Ismoyo, dipicu oleh perubahan dalam regulasi impor BBM.
Hadi menjelaskan bahwa perubahan aturan perizinan impor BBM, yang sebelumnya berlaku selama 12 bulan menjadi hanya 6 bulan mulai tahun 2025, menjadi penyebab utama kesulitan bagi SPBU swasta. Penyesuaian ulang sistem logistik dan infrastruktur pendukung menjadi tantangan tersendiri.
"Biaya logistik dan penataan infrastruktur pendukung perlu disesuaikan kembali. Bagi SPBU swasta yang bergantung pada impor, proses adaptasi ini memerlukan waktu. Akibatnya, terjadi kelangkaan dan kegaduhan," ujarnya.
Hadi berpendapat bahwa perubahan izin tersebut sebenarnya tidak diperlukan. Pasalnya, selama aturan lama berlaku, tidak pernah terjadi kekosongan BBM di SPBU swasta.
"Sebaiknya hal-hal yang sudah berjalan dengan baik tidak perlu diubah, karena justru dapat menimbulkan keributan dan kekacauan di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil ini," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan tata kelola terkait perizinan impor BBM. Langkah ini diambil menyusul adanya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
"Terkait RON 90, RON 92, sejak awal saya katakan, begitu saya menjabat di Kementerian ESDM, saya melihat ini, sehingga perbaikan penataan sangat diperlukan," kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM saat ini tengah berupaya memperbaiki tata kelola impor BBM, salah satunya dengan tidak lagi memberikan izin impor langsung untuk satu tahun penuh.
"Kami buat per enam bulan agar ada evaluasi setiap tiga bulan," jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga telah menghentikan ekspor minyak dari produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan agar produksi minyak di Indonesia dapat diolah secara optimal.
"Sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri, dengan cara melakukan blending antara kualitas minyak yang bagus dengan minyak yang kualitasnya setengah bagus. Blending ini dilakukan agar sesuai dengan spesifikasi kilang kita," pungkasnya.