Provokasi Demo Berujung Penangkapan: TikTok Jadi Dalang Kerusuhan Rumah Pejabat?

Bareskrim Polri berhasil meringkus tujuh tersangka terkait aksi provokasi yang memicu demonstrasi anarkis, kerusuhan, hingga penjarahan yang menyasar kediaman sejumlah tokoh publik. Salah satu tersangka kunci adalah IS, pemilik dan pengendali akun TikTok @hs02775.

Pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diduga kuat telah menghasut massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, komedian Eko Patrio, bahkan presenter Uya Kuya.

"Tersangka melakukan provokasi melalui postingan yang dibuatnya, menghasut massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah para tokoh tersebut," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

IS, yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025, menggunakan akun anonim dengan 2.281 pengikut. Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa akun tersebut sengaja dibuat untuk menyebarkan provokasi dan memperkeruh suasana.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Scroll to Top