Sidang lanjutan kasus Jonathan Frizzy terkait dugaan vape mengandung etomidate mengalami penundaan. Meskipun begitu, dukungan dari Ririn Dwi Ariyanti, pasangan Jonathan, tetap mengalir deras.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy mengungkapkan bahwa Ririn sempat berencana untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/9/2025). Keinginan Ririn untuk hadir menunjukkan besarnya perhatian dan dukungan yang ia berikan kepada Ijonk, sapaan akrab Jonathan.
"Tadinya, Ririn sempat menghubungi kami, sebenarnya dia ingin hadir," ungkap kuasa hukum.
Karena sidang ditunda, kehadiran Ririn pun urung terlaksana. Namun, hal ini tidak mengurangi dukungan yang ia berikan. Menurut kuasa hukum, Ririn tetap memberikan support penuh kepada Jonathan.
Kehadiran Ririn di persidangan adalah bentuk dukungan langsung yang ingin ia berikan. Meski begitu, realisasinya masih bergantung pada kesibukan Ririn di minggu mendatang. "Ingin support, nonton, melihat persidangan secara langsung. Cuma gak tahu minggu depan ya. Intinya, kalau memang kesibukannya tidak mengganggu, sepertinya dia bisa hadir," jelasnya.
Selain berencana hadir di sidang, Ririn juga rutin menjenguk Jonathan di Lapas Pemuda Tangerang. "Besuk dan dukungan itu yang paling penting dari Ririn," tambahnya.
Jonathan Frizzy didakwa bersama tiga terdakwa lain, ER, BTR, dan EDS, dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan zat berbahaya.