Jakarta – Laras Faizati (26) kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi di media sosial. Wanita muda ini dituduh menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, yaitu membakar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Berikut fakta-fakta seputar kasus yang menjerat Laras:
1. Ditahan di Rutan Bareskrim
Laras Faizati resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Cipayung pada 1 September 2025. Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram milik tersangka.
2. Diduga Menghasut Pembakaran Mabes Polri
Unggahan Laras di media sosial dinilai mengandung unsur penghasutan dan provokasi. Ia dituduh mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional. Konten tersebut dianggap dapat memicu kebencian dan berpotensi membahayakan keamanan negara. Akun Instagram Laras Faizati memiliki ribuan pengikut, sehingga unggahannya berpotensi memperkuat tindakan anarkisme.
3. Keluarga Menyampaikan Keberatan
Pihak keluarga Laras merasa keberatan atas penetapan status tersangka. Menurut kuasa hukum keluarga, Laras hanya menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Keluarga beranggapan bahwa kritikan yang disampaikan Laras tidak seharusnya berujung pada penahanan.
4. Tidak Ada Klarifikasi Sebelum Penetapan Tersangka
Pihak keluarga juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. Laras langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama setelah dilaporkan, tanpa adanya proses klarifikasi atau permintaan keterangan terlebih dahulu. Keluarga juga mempertanyakan identitas pelapor yang melaporkan Laras.
5. Ibunda Berharap Laras Dibebaskan
Fauziah, ibunda Laras, menyampaikan permohonan agar proses hukum terhadap putrinya dihentikan. Ia menilai Laras adalah anak yang baik dan tidak terlibat dalam organisasi apapun. Fauziah berharap Laras dapat dibebaskan dan meminta bantuan kepada berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh penting negara.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus, termasuk potensi penghilangan atau perubahan barang bukti digital. Oleh karena itu, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan.