Gibran Digugat Rp125 Triliun Terkait Keabsahan Ijazah SMA

Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga yang meragukan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimiliki Gibran.

Penggugat, melalui kuasa hukumnya, Subhan, juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara ini. Mereka meminta pengadilan untuk menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Subhan, permasalahan utama terletak pada klaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang diakui secara hukum di Indonesia.

Meskipun demikian, data dari KPU menunjukkan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). KPU sendiri mengkategorikan kedua lembaga pendidikan ini setara dengan jenjang SMA.

Penggugat berpendapat bahwa karena Gibran tidak pernah mengenyam pendidikan SMA yang diselenggarakan sesuai hukum Indonesia, ia dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilihan presiden sebelumnya.

Oleh karena itu, penggugat menuntut Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, yang akan disetorkan ke kas negara sebagai kompensasi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan tersebut juga meminta agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan, meskipun ada upaya banding atau kasasi dari pihak tergugat. Selain itu, penggugat meminta denda sebesar Rp100 juta per hari jika terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pertama dijadwalkan pada hari Senin, 8 September 2025.

Scroll to Top