Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan.
Subhan mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut memang ditujukan kepada Gibran. Alasan gugatan ini berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Menurut Subhan, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan karena tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat.
"Perbuatan melawan hukum terkait syarat pendidikan yang tidak terpenuhi, Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat," ujar Subhan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran gugatan dilakukan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada hari Senin, 8 Agustus 2025.