Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian setelah sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga menyebabkan kematian. Sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025) memutuskan sanksi tersebut.
Usai putusan sidang, Kompol Cosmas menyatakan penyesalannya dan mengaku tidak memiliki niat untuk mencelakai korban pada malam kejadian, Kamis (28/8/2025). Ia berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah institusi untuk mengendalikan massa aksi.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi," ujarnya.
Kompol Cosmas juga menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban Affan Kurniawan.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol Cosmas dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa Affan Kurniawan.
Dalam insiden tersebut, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kompol Cosmas yang saat kejadian duduk di samping pengemudi rantis, Bripka R.